Soal CPNS Tercoret
Meneg-PAN Harus Keluarkan SK
SEMARANG - Pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tercoret masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan tambahan formasi CPNS. Penambahan kuota CPNS untuk Jateng itu, diistilahkan oleh sejumlah anggota DPRD Jateng sebagai peristiwa duka yang membawa berkah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Drs Budi Santoso menjelaskan, pemberkasan pengangkatan bagi para tenaga honorer yang diralat dari pengumuman CPNS, tak bisa dilakukan serentak dengan pemberkasan CPNS pengumuman 18 Maret.
''Pemberkasannya tidak bareng, tapi waktunya bergantian. Sampai 27 Maret, masih dilakukan pemberkasan para CPNS yang tidak kena ralat,'' kata dia, Rabu (22/3), di Semarang.
Ketua Komisi X DPR (bidang pendidikan) Zuber Safawi mengatakan, penegasan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi di depan Komisi II DPR (bidang aparatur negara), yang akan segera memproses pengangkatan 2801 CPNS yang tercoret, perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah formal. ''Hal itu bisa dengan diterbitkannya surat keputusan Meneg-PAN. Sebab, tanpa surat keputusan tersebut, maka apa yang disampaikan oleh Menneg PAN, masih meragukan,'' katanya.
Menurutnya, dengan adanya SK tersebut akan menjadi acuan seluruh instansi yang terlibat dalam penyeleksian CPNS ini, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan instansi pusat dengan Badan Kepegawaian Nasional. ''Beberapa waktu lalu, ada komitmen Meneg-PAN yang ternyata tidak bisa ditindaklanjuti oleh BKN karena tidak ada langkah formal. Ini yang harus dihindari.''
Politisi dari F-PKS itu mengingatkan, sekalipun Meneg-PAN menyatakan akan mengangkat CPNS yang tercoret, namun jika tidak ada langkah formal, maka instansi terkait tidak memiliki pijakan/dasar hukum dalam mengangkat CPNS tersebut.
Selain itu, lanjut Zuber, pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat tentang beberapa masalah yang terkait dengan proses penyeleksian CPNS, seperti ralat di Jateng dan Sulawesi Tengah.
Menurut Budi Santoso, melalui SK, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Meneg-PAN) akan menetapkan dulu besar formasi yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah CPNS yang diralat. Diperkirakan, perhitungan formasi yang berisi susunan jabatan dan pangkat mulai dilakukan Juni 2006.
Adapun Wagub Jateng, Ali Mufiz mengatakan, Panitia Pengadaan CPNS Tingkat Jateng kembali menemui Meneg-PAN Kamis (23/3) ini guna melengkapi persyaratan administrasi. Pemprov sudah mendapat tambahan kuota CPNS dari Meneg-PAN. ''Dokumen berkas harus dipersiapkan. Karena itu, besok (hari ini) Sekda dan Kepala BKD serta panitia lainnya berangkat ke Jakarta lagi,'' kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Mardjijono mengemukakan, mekanisme dan prosedur pemberkasan akan dilakukan secara berjenjang. Provinsi Jateng segera melakukan sosialisasi ke pemkab/kota mengenai proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
''Kemudian, hasil pemberkasan itu dilaporkan kepada pemprov, dan diteruskan ke pemerintah pusat. Jadi yang memproses lebih lanjut pemerintah pusat,'' kata dia.
Langkah Meneg-PAN Taufiq Effendi yang memprioritaskan pengangkatan 2.801 orang tenaga honorer di Jateng yang tercoret dalam pengumuman CPNS, harus dibuktikan dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum. ''Upaya tersebut sangat penting sebagai jaminan bagi masyarakat dalam penerimaan CPNS berikutnya,'' kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Masruhan Samsurie.
Menurut dia, sikap resmi Fraksi PPP seperti itu sekaligus menolak usulan penggunaan hak angket anggota DPRD Jateng kepada gubernur. Sebab bila hak angket digulirkan, cara itu membutuhkan waktu cukup lama untuk melaksanakan, sementara itu keputusan perlu secepatnya diambil.
Di sisi lain, pemerintah sudah melaksanakan sebagian kebijakan yang dikehendaki para tenaga honorer yang tercoret.
Diakui, tragedi penerimaan CPNS beberapa hari lalu membuat resah masyarakat. Karena itu, meski menolak usulan hak angket, Fraksi PPP menginginkan DPRD melaksanakan hak interpelasi. ''Kami akan meminta keterangan gubernur melalui pengajuan hak interpelasi dalam rapat paripurna. Hal itu bertujuan supaya kecerobohan dalam mengumumkan hasil tes CPNS bisa diketahui secara terbuka oleh masyarakat.''
Di samping itu, jika terjadi sesuatu yang diindikasikan KKN atau hal-hal yang melanggar aturan, siapa pun oknumnya harus dikenai sanksi hukum. Ke depan, gubernur juga didesak untuk memikirkan pentingnya kenaikan gaji tenaga honorer.
''Karena itu, pada penerimaan CPNS mendatang harus benar-benar mendasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, khususnya berkaitan dengan faktor usia dan masa bakti sebagai tenaga honorer. Itu wajib diperhatikan, karena tes sudah tidak diperlukan lagi,'' kata dia.
Pemetaan atau maping tenaga honorer yang mendekati masa rawan atau hampir 46 tahun, juga harus dilakukan. Langkah tersebut bisa dilakukan pada awal dan secara manual.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng, HM Iqbal Wibisono mengatakan, fraksinya juga tidak setuju dengan langkah pengajuan hak angket, dan lebih memilih mengajukan hak interpelasi. Apalagi Meneg-PAN sudah memberi jaminan kepada tenaga honorer yang tercoret untuk diangkat.
''Kalau mengajukan hak angket, prosesnya lama sampai 60 hari, dan terlalu prosedural,'' ungkap Iqbal.
Bagi Jateng, ujarnya, rencana pengangkatan 2.801 tenaga honorer yang tercoret itu cukup menguntungkan, karena kuotanya menjadi bertambah. Sekarang tinggal mengawal janji Meneg-PAN.
Iqbal mengatakan, pemberkasan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS diperkirakan dilakukan setelah menyelesaikan CPNS yang diumumkan pada 18 Maret. ''Jadi kasus penerimaan CPNS itu merupakan duka membawa rahmat,'' kata ketua Komisi E DPRD Jateng tersebut.
Wakil Ketua FPKS, Muhammad Haris yang menjadi salah satu motor penggerak usulan hak angket menyatakan, pihaknya tetap memperjuangkan agar hak angket dilaksanakan. Sesuai dengan aturan, usulan angket cukup diajukan oleh lima anggota, sehingga dirinya merasa optimistis angket dapat dilaksanakan.
Sekjen Masyarakat Anti-Korupsi (MAKs), Boyamin mengatakan, sah-sah saja DPRD mengajukan hak angket. Kendati persoalan kisruh CPNS itu menyangkut masalah teknis, apa pun kesalahan tersebut tetap harus diteliti.
Sikap BEM Unissula
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi (BEM-PT) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dalam siaran pers yang ditandatangani Presiden Mahasiswa Fahmi Hendri Prasetyo mengingatkan eksekutif untuk meninjau kembali kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak mempunyai kualitas, kredibilitas, dan kapasitas yang memadai.
Munculnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan aturan dan pedoman bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk pengangkatan seorang pegawai negeri sebenarnya merupakan sebuah langkah terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan problem kepegawaian bagi instansi di lingkungan pemerintahan. Tapi ternyata proses tersebut menimbulkan permasalahan dalam pengangkatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS),
khususnya di Jateng. Hal itu terbukti dari pengumuman hasil seleksi calon pegawai pada saat diumumkan 17 Maret 2006 ternyata dari pihak panitia seleksi meralat dan menganulir hasil tes yang sudah telanjur menjadi konsumsi publik, sehingga keputusan tersebut menuai kritik dan protes dari sebagian masyarakat.
''Hal ini menjadi suatu beban psikologis dan beban sosial. Bukti lain betapa kacaunya penerimaan calon pegawai negeri pada tahun ini dan menjadi preseden buruk bagi proses seleksi CPNS tersebut. Problem ini tidak bisa hanya dengan mencari kambing hitam dari keruwetan proses ini, hanya dengan berdalih karena masalah teknis atau kesalahan penafsiran dalam menerjemahkan PP 48 Tahun 2005 tersebut,'' papar BEM Unissula.(G17,H7,H12,H28-46,49,64at)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar