Pages

30 Juli 2008

Pengangkatan CPNS tenaga honorer Pemkab Pekalongan Jateng

Pengangkatan CPNS Masih Sisakan Masalah
Kajen, CyberNews. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dinilai masih menyisakan masalah menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang tidak mengikutsertakan tenaga honorer dibawah satu tahun dalam daftar yang akan diangkat sebagai CPNS.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Herri Triyono Sabdo, Kamis (2/3). Menurut dia terbitnya SE terakhir yang menyatakan tenaga honorer kurang dari satu tahun tidak dimasukkan dalam daftar mereka yang akan diangkat memunculkan banyak pertanyaan.

Sebab di lapangan, dalam proses pelaksanaan pendataan CPNS yang lalu khususnya di Kabupaten Pekalongan kata dia, banyak guru mengabdi dan honornya tidak ditanggung APBD atau APBN justru bisa terdaftar. ''Padahal dalam PP 48/2005 hanya tenaga honorer yang ditanggung APBD atau APBN yang bisa diangkat,'' tegasnya.

Dalam SE Mennag PAN sebelumnya selain mereka yang mengabdi kurang dari satu tahun, yang berumur 35 tahun dengan pengabdian kurang dari lima tahun dan usia 40 tahun pengabdian kurang dari 10 tahun juga tidak dimasukkan dalam daftar honorer yang akan diangkat.

''Namun dalam SE Menneg PAN selanjutnya mereka yang berusia 35 dan 40 tetap bisa diangkat meski pengabdiannya kurang dari 5 atau 10 tahun. Sedangkan mereka yang menjadi tenaga honerer masa pengabdiannya setahun kurang 1 hari tidak diperbolehkan,'' tuturnya.

Hal itu kata dia, memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat, apalagi ketika praktiknya banyak yang seharusnya tidak memenuhi syarat dalam PP 48/2005 seperti honorarium yang tidak ditanggung APBD/APBN bisa masuk dalam daftar.

Ke Jakarta

Untuk itu, pihaknya kata Herri dalam waktu dekat akan ke Jakarta menemui Menneg PAN dan menanyakan permasalahan tersebut. Komisi A kata dia, juga akan menglarifikasi pelaksanaan CPNS termasuk soal pendataan tenaga honorer yang banyak dipertanyakan masyarakat.

Dalam pengangkatan CPNS 2005 yang dilaksanakan tahun ini, Pemkab Pekalongan akan mengangkat 564 CPNS. Mereka terdiri dari tenaga kependidikan 285 orang, tenaga kesehatan 140, dan tenaga lainnya 139. Dari jumlah tersebut, 70% diantaranya adalah untuk jatah tenaga honorer sedangkan 30% untuk pelamar umum.

( muhammad burhan/cn05 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca juga

Recommended Post Slide Out For Blogger

Poll