Seleksi CPNS Dimanipulasi
Pemeriksaan Wali Kota Pematang Siantar Tunggu Izin
Kamis, 10 Juli 2008
Medan, Kompas - Pemeriksaan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan dalam kasus manipulasi seleksi penerimaan calon PNS formasi tahun 2006 menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepolisian baru menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pematang Siantar Moris Silalahi sebagai tersangka.
Menurut Kepala Polres Simalungun Ajun Komisaris Besar Rudi Hartono di Medan, Rabu (9/7), polisi sudah mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan Wali Kota Pematang Siantar ke Polda Sumut. ”Nanti Polda Sumut yang meneruskan ke Mabes Polri dan dari Mabes ke Presiden. Yang jelas surat permohonan pemeriksaan tersebut sudah kami layangkan dan tinggal menunggu izin Presiden saja,” kata Rudi.
Menurut dia, Polres Simalungun tak mau bermain-main dalam kasus ini. Dia menepis tudingan Polres Simalungun tak berani menindak pejabat yang lebih tinggi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematang Siantar. Belum lama ini beberapa elemen masyarakat sipil di Pematang Siantar mendesak agar polisi juga segera memeriksa RE Siahaan. ”Pokoknya kami tak main- main,” katanya.
Gara-gara NIP
Kasus dugaan manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2006 di Pematang Siantar mencuat setelah Pemerintah Kota Pematang Siantar mengusulkan nomor induk pegawai (NIP) 19 CPNS. Padahal, ke-19 CPNS ini terbukti tidak mengikuti ketentuan penerimaan CPNS yang berlaku.
Sebanyak enam orang di antaranya sama sekali tidak mengikuti tes CPNS. Sementara 16 orang lainnya mengikuti tes, tetapi dari hasil tes peringkat mereka tidak memenuhi syarat untuk diterima sebagai CPNS. Ke-19 orang ini ditengarai merupakan kerabat dekat para pejabat Pemkot Pematang Siantar. Salah satunya bahkan merupakan anak dari Moris Silalahi.
Kepala BKD Provinsi Sumut Mangasing Mungkur beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan, dia diminta salah seorang pejabat di Pemkot Pematang Siantar agar tidak mempermasalahkan dugaan manipulasi ini. Namun, Mangasing bersikeras melaporkan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (BIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar