Manipulasi Seleksi CPNS Disorot
Pembiaran Menjadi Preseden Buruk
Sabtu, 26 Juli 2008
Medan, Kompas - Setelah Kepolisian Resor Simalungun menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pematang Siantar Moris Silalahi sebagai tersangka, kini giliran Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara yang menyoroti kasus manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil di Pematang Siantar.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengirim tim evaluasi ke Pematang Siantar.
Menurut anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba, di Medan, Jumat (25/7), DPD merasa perlu datang langsung ke Pematang Siantar karena kasus manipulasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2005 belum juga tuntas.
Parlindungan mengungkapkan, apa yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dan pejabat terkait yang tetap mempekerjakan ke-19 CPNS bermasalah bisa dianggap sebagai tindakan pidana.
”Kami akan datang langsung ke Pematang Siantar. Mengapa masalah ini masih berlarut-larut. Tim evaluasi dari DPD akan datang ke Pematang Siantar tanggal 9 Agustus nanti. Kami juga ingin tahu, mengapa CPNS yang bermasalah ini masih tetap dipekerjakan,” ujar Parlindungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan CPNS di Pematang Siantar formasi tahun 2005 diduga dimanipulasi. Manipulasi dilakukan dengan meluluskan 19 CPNS yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Meskipun ke-19 CPNS tersebut sesuai ketentuan seleksi, seharusnya tidak lulus karena peringkat ujiannya tak memenuhi syarat. Bahkan, dari 19 CPNS itu, enam orang di antaranya sama sekali tak mengikuti tes seleksi CPNS.
Namun, ke-19 CPNS tersebut diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan. Usulan tersebut dipenuhi BKN dengan menerbitkan NIP bagi ke-19 CPNS. Baru setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut menyurati BKN, menerangkan 19 CPNS tidak memenuhi syarat lulus tes seleksi dan ada yang malah tak mengikuti tes, BKN membatalkan penerbitan NIP.
Menurut Parlindungan, DPD asal Sumut akan membawa masalah tersebut pada rapat DPD di Jakarta. ”Kalau memang masih juga tetap dipekerjakan, jelas ini melanggar pidana,” ujarnya.
Kepala BKD Provinsi Sumut Mangasing Mungkur mengatakan bahwa pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan tetap mempekerjakan 19 CPNS bermasalah bakal menjadi preseden buruk. (BIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar