TANYA
Dears,
Mo nanya nih,
di salah satu kriteria persyaratan dokumen untuk ADB Scholarship,
ada dicantumkan "Sertifikat Bukti Pendapatan dan Keluarga"
dan dokumen tersebut harus disahkan oleh lembaga publik ato pemerintah.
Nah, yang dimaksud sertifikat bukti pendapatan pribadi dan keluarga itu seperti apa,
rincian penghasilan yah?
trus gimana kalo misalnya kerja di NGO yang tidak tetap penghasilannya?
dan dokumen tersebut bisa disahkan di mana yah?
Tengkyu atas bantuannya.
JAWAB
Dear Armin Hari,
Mungkin postingan saya tidak menjawab secara langsung pertanyaan ini,
karena background tempat kerja yang berbeda.
1.Saya bekerja di perusahaan BUMN & untuk memenuhi persyaratan ini,
saya melampirkan slip gaji versi English dari kantor (pada posisi
bulan terakhir sebelum lamaran beasiswa dibuka) yang ditandatangani
bagian keuangan dan disertai cap perusahaan. Karena sebenarnya slip
gaji saya dalam bahasa Indonesia, saya buat sendiri versi Englishnya
dan diserahkan ke bagian keuangan untuk disahkan.
Untuk Anda yang gajinya yang tidak tetap, mungkin bisa diambil rata2
nya atau gaji bulan terakhir.
2. Untuk pendapatan keluarga, saya cantumkan slip gaji kakak yang
kebetulan kerja di swasta, yang dibuat dengan cara yang sama seperti
slip gaji saya.
Sekedar tambahan,saya tidak tahu bagaimana memenuhi persyaratan itu,
jika kasusnya kalo di keluarga itu,cuma pelamar beasiswa yang bekerja
dan juga bapak/ibunya sudah pensiun.
Dan untuk informasi lebih lanjut dan kepastian ttg hal ini, bisa
ditanyakan langsung ke bagian yang mengurus beasiswa ini. Biasanya
alamat email yang bisa dihubungi dicantumkan dalam pengumuman beasiswa
tersebut.
Semoga jawaban ini bisa membantu n semoga sukses.
Salam hangat,
Ni'aM
Hasyirun Niam,
Tengkyu yah atas bantuannya....
Dah nyoba hubungi pihak universitasnya tapi belum ada jawaban,
harus sabar nunggunya.
Kemarin juga dah ngobrol ma teman yang lain,
menurutnya untuk pendapatan orang tua yang dah pensiun, bisa dilampirkan slip gaji bulan terakhir yang telah dialih bahasakan.
cuman gak tau apa bisa disahkan oleh kantor pembayaran gaji pensiunan tersebut.
Trus, untuk pendapatan sendiri yang tidak tetap,
kayaknya bisa dari NGO tempat bekerja, tentunya dengan mengambil reratanya.
Tengkyu yah.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar