KESEMPATAN PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN HIBAH PASCA
DP2M masih membuka kesempatan untuk pengajuan proposal penelitian hibah
pasca, proposal diserahkan ke LPPM UNS paling lambat tanggal 20 september
2008, dengan persyaratan sbb:
1. Tim peneliti adalah dosen yang mempunyai bimbingan mahasiswa Pascasarjana,
terdiri dari ketua dan maksimum 2 orang anggota yang berasal dari disiplin
berbeda dan dapat diganti sesuai dengan kebutuhan. Dapat menggunakan tenaga
dosen dari perguruan tinggi lain maksimal 1 orang. Diutamakan bagi dosen yang
ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu.
2. keterpaduan dan kerjasama tim merupakan kewajiban.
3, Track record para peneliti menjadi acuan utama.
4. Ketua dan anggota berpendidikan S3, dosen tetap perguruan tinggi dan
merupakan salah seorang pembimbing mahasiswa pascasarjana yang diikutkan
dalam usulan penelitian ini (dilengkapi surat keterangan dari direktur
program pascasarjana).
5. Organisasi tim peneliti dipaparkan, meliputi tugas masing-masing dan
alokasi waktu. Biodata ketua dan anggota tim peneliti serta mahasiswa
pascasarjana dilampirkan. Diutamakan pengalaman penelitian yang
senada/terkait dengan penelitian yang diusulkan.
6. Masiswa pascasarjana merupakan mahasiswa aktif yang memiliki nomor pokok
dan disahkan oleh surat keterangan direktur program pascasarjana yang sama.
Minimum 4 mahasiswa S2 dan 2 mahasiswa S3 dalam 3 tahun. Bagi pascasarjana
yang belum memiliki program S3, dapat diganti dengan 6 orang S2 dalam 3
tahun. Usulan tahun pertama harus menyertakan minimal 2 mahasiswa S2.
Mahasiswa S2 hanya boleh dilibatkan anatara semester 1 dan 3 dari masa
studiya selama maksimum 1 tahun. Mahasiswa S3 hanya boleh dilibatkan antara
semester 1 dan 5 dari masa studinya selama maksimum 2 tahun.
7. Usulan penelitian harus memiliki roadmap research atau technology, bukan
hanya merupakan kompilasi dari topik penelitian mahasiswa pascasarjana yang
tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
8. Jumlah dana maksimum yang diusulkan adalah Rp. 90.000.000,00/tahun
9. Untuk mengajukan usulan periode kedua, pengusul harus telah
mempublikasikan hasil penelitian sebelumnya sekurang-kurangnya di jurnal
nasional terakreditasi. Untuk dapat mengajukan usulan periode ketiga,
pengusul harus sudah mempublikasikan hasil penelitian sebelumnya pada jurnal
internasional.
10. Penelitian yang dihentikan sebelum masanya dapat dikenai sanksi tidak
diperkenankan mengajukan usulan ke DP2M dalam kurun waktu 2 yahun berturut-
turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar