Pages

04 Agustus 2008

TNI AD 2008-2009 PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER

PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD GELOMBANG I TAHUN 2008/2009

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda Indonesia di wilayah Kodam I/BB untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang I Tahun 2008. Bagi yang berminat menjadi prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri.



I. Persyaratan



1. Warga Negara Indonesia Pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS.



2. Beragama dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.



4. Umur pada saat masuk pendidikan pertama tanggal 5 Mei 2008 tidak kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun dan tidak lebih dari 22 ( dua puluh dua ) tahun.



5. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SLTP/Tsanawiyah Negeri atau yang disamakan.



6. Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



7. Berkelakukan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Polres setempat.



8. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.



9. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas Narkoba, tidak berkacamata, Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya,



10. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan berat badan seimbang.



11. Surat Persetujuan/ijin orang tua/wali bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu ; Bapak tiri/kakak/paman/bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga ( KK ).



12 Bagi yang sudah bekerja :



a. Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.



b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.



c. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan / pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh Panitia penerimaan yang meliputi :



1). Administrasi



2). Kesehatan



3). Jasmani



4). Wawancara



5). Psikologi



13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang – kurangnya 7 tahun,



14. Bersedia ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



15. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Pendidikan pertama.



II. Pendaftaran



1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 7 Januari 2008 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2008



2. Tempat Pendaftaran :



a. Ajendam I/BB Jln. Binjai Km 7,5 Medan



b. Dimasing-masing Korem setempat ( Ajenrem ).



3. Pada waktu mendaftar calon harus membawa :



1. Ijazah / STTB dan NEM SD, SMP / Tsanawiyah, SMU, SMK / Aliyah berikut foto copy nya sebanyak 5 ( lima) rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat sesuai kewenangannya.



2.Akte Kelahiran/kenal lahir berikut foto copy nya sebanyak 5 ( lima ) rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkanya.



3. SKCK dari Poltabes / Polres setempat berikut foto copy nya sebanyak 5 ( lima ) rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.



4. KTP calon dan KTP orang tua berikut foto copy nya sebanyak 5 ( lima ) rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga berikut foto copy nya sebanyak 5 ( lima ) rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah.



III. Lain-lain



1. Apabila jumlah calon yang mendaftar telah melebihi dari 7 kali Alokasi, pendaftaran akan ditutup sebelum tanggal yang ditetapkan.



2. Selama mengikuti seleksi penerimaan terhadap para calon tidak dipungut biaya.



3. Para calon harus mendaftar sendiri dan tidak dibenarkan diantar oleh siapapun.



4. Keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran.



5. Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu.



6. Hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudian pada waktu mendaftar.



Catatan



Selama seleksi untuk menjadi prajurit TNI AD tidak dipungut biaya dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi, sesuai Undang Undang Korupsi (pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).



1. Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 ( ima ) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).



2.Bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (pasal 12 UU RI No. 20 TH 2001).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca juga

Recommended Post Slide Out For Blogger

Poll