KESEMPATAN PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN HIBAH PASCA      
DP2M masih membuka kesempatan untuk pengajuan proposal penelitian hibah 
pasca, proposal diserahkan ke LPPM UNS paling lambat tanggal 20 september 
2008, dengan persyaratan sbb:
1. Tim peneliti adalah dosen yang mempunyai bimbingan mahasiswa Pascasarjana, 
terdiri dari ketua dan maksimum 2 orang anggota yang berasal dari disiplin 
berbeda dan dapat diganti sesuai dengan kebutuhan. Dapat menggunakan tenaga 
dosen dari perguruan tinggi lain maksimal 1 orang. Diutamakan bagi dosen yang 
ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu.
2. keterpaduan dan kerjasama tim merupakan kewajiban.
3, Track record para peneliti menjadi acuan utama.
4. Ketua dan anggota berpendidikan S3, dosen tetap perguruan tinggi dan 
merupakan salah seorang pembimbing mahasiswa pascasarjana yang diikutkan 
dalam usulan penelitian ini (dilengkapi surat keterangan dari direktur 
program pascasarjana).
5. Organisasi tim peneliti dipaparkan, meliputi tugas masing-masing dan 
alokasi waktu. Biodata ketua dan anggota tim peneliti serta mahasiswa 
pascasarjana dilampirkan. Diutamakan pengalaman penelitian yang 
senada/terkait dengan penelitian yang diusulkan.
6. Masiswa pascasarjana merupakan mahasiswa aktif yang memiliki nomor pokok 
dan disahkan oleh surat keterangan direktur program pascasarjana yang sama. 
Minimum 4 mahasiswa S2 dan 2 mahasiswa S3 dalam 3 tahun. Bagi pascasarjana 
yang belum memiliki program S3, dapat diganti dengan 6 orang S2 dalam 3 
tahun. Usulan tahun pertama harus menyertakan minimal 2 mahasiswa S2. 
Mahasiswa S2 hanya boleh dilibatkan anatara semester 1 dan 3 dari masa 
studiya selama maksimum 1 tahun. Mahasiswa S3 hanya boleh dilibatkan antara 
semester 1 dan 5 dari masa studinya selama maksimum 2 tahun.
7. Usulan penelitian harus memiliki roadmap research atau technology, bukan 
hanya merupakan kompilasi dari topik penelitian mahasiswa pascasarjana yang 
tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
8. Jumlah dana maksimum yang diusulkan adalah Rp. 90.000.000,00/tahun
9. Untuk mengajukan usulan periode kedua, pengusul harus telah 
mempublikasikan hasil penelitian sebelumnya sekurang-kurangnya di jurnal 
nasional terakreditasi. Untuk dapat mengajukan usulan periode ketiga, 
pengusul harus sudah mempublikasikan hasil penelitian sebelumnya pada jurnal 
internasional.
10. Penelitian yang dihentikan sebelum masanya dapat dikenai sanksi tidak 
diperkenankan mengajukan usulan ke DP2M dalam kurun waktu 2 yahun berturut-
turut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar