Pages

15 Agustus 2008

PROPOSAL PENELITIAN HIBAH PASCA LPPM UNS

KESEMPATAN PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN HIBAH PASCA
DP2M masih membuka kesempatan untuk pengajuan proposal penelitian hibah


pasca, proposal diserahkan ke LPPM UNS paling lambat tanggal 20 september


2008, dengan persyaratan sbb:


1. Tim peneliti adalah dosen yang mempunyai bimbingan mahasiswa Pascasarjana,


terdiri dari ketua dan maksimum 2 orang anggota yang berasal dari disiplin


berbeda dan dapat diganti sesuai dengan kebutuhan. Dapat menggunakan tenaga


dosen dari perguruan tinggi lain maksimal 1 orang. Diutamakan bagi dosen yang


ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu.



2. keterpaduan dan kerjasama tim merupakan kewajiban.



3, Track record para peneliti menjadi acuan utama.



4. Ketua dan anggota berpendidikan S3, dosen tetap perguruan tinggi dan


merupakan salah seorang pembimbing mahasiswa pascasarjana yang diikutkan


dalam usulan penelitian ini (dilengkapi surat keterangan dari direktur


program pascasarjana).



5. Organisasi tim peneliti dipaparkan, meliputi tugas masing-masing dan


alokasi waktu. Biodata ketua dan anggota tim peneliti serta mahasiswa


pascasarjana dilampirkan. Diutamakan pengalaman penelitian yang


senada/terkait dengan penelitian yang diusulkan.



6. Masiswa pascasarjana merupakan mahasiswa aktif yang memiliki nomor pokok


dan disahkan oleh surat keterangan direktur program pascasarjana yang sama.


Minimum 4 mahasiswa S2 dan 2 mahasiswa S3 dalam 3 tahun. Bagi pascasarjana


yang belum memiliki program S3, dapat diganti dengan 6 orang S2 dalam 3


tahun. Usulan tahun pertama harus menyertakan minimal 2 mahasiswa S2.


Mahasiswa S2 hanya boleh dilibatkan anatara semester 1 dan 3 dari masa


studiya selama maksimum 1 tahun. Mahasiswa S3 hanya boleh dilibatkan antara


semester 1 dan 5 dari masa studinya selama maksimum 2 tahun.


7. Usulan penelitian harus memiliki roadmap research atau technology, bukan


hanya merupakan kompilasi dari topik penelitian mahasiswa pascasarjana yang


tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.



8. Jumlah dana maksimum yang diusulkan adalah Rp. 90.000.000,00/tahun



9. Untuk mengajukan usulan periode kedua, pengusul harus telah


mempublikasikan hasil penelitian sebelumnya sekurang-kurangnya di jurnal


nasional terakreditasi. Untuk dapat mengajukan usulan periode ketiga,


pengusul harus sudah mempublikasikan hasil penelitian sebelumnya pada jurnal


internasional.



10. Penelitian yang dihentikan sebelum masanya dapat dikenai sanksi tidak


diperkenankan mengajukan usulan ke DP2M dalam kurun waktu 2 yahun berturut-


turut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca juga

Recommended Post Slide Out For Blogger

Poll