Pages

24 Agustus 2008

PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN DOKTER/ DOKTER GIGI PTT PERIODE SEPTEMBER 2008

PENGUMUMAN
PEMBERANGKATAN DOKTER/ DOKTER GIGI PTT
PERIODE SEPTEMBER 2008
1. Dokter/Dokter Gigi yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PTT Pusat periode September 2008, diwajibkan untuk :
a. Melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan pada tanggal 25 s/d 27 Agustus 2008 dengan menggunakan lembar konfirmasi keberangkatan (download dari www.ropeg-depkes.or.id). Pelaporan dapat di fax atau dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan propinsi setempat. Terlampir nomor telp dan fax Dinas Kesehatan seluruh Indonesia yang dapat dihubungi.
Contoh :
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop DKI Jakarta melapor ke Dinkes Prop DKI Jakarta
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Jawa Barat melapor ke Dinkes Prop Jawa Barat
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Jawa Tengah melapor ke Dinkes Prop Jawa Tengah
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop D.I Yogyakarta melapor ke Dinkes Prop D.I Yogyakarta
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Jawa Timur melapor ke Dinkes Prop Jawa Timur
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Bali melapor ke Dinkes Prop Bali
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop NAD melapor ke Dinkes Prop NAD
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Sumatera Utara melapor ke Dinkes Prop Sumut.
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Sumatera Barat melapor ke Dinkes Prop Sumbar.
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Riau melapor ke Dinkes Prop Riau
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Sumatera Selatan melapor ke Dinkes Prop Sumsel.
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Lampung melapor ke Dinkes Prop Lampung
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Kalimantan Selatan melapor ke Dinkes Prop Kalsel
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Sulawesi Utara melapor ke Dinkes Prop Sulut.
- Lulusan FK dan FKG yang berada di Prop Sulawesi Selatan melapor ke Dinkes Prop Sulsel
b. Bagi yang telah berada di Propinsi Penugasan, melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi setempat serta menghubungi Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan untuk diketahui.
Contoh:
- Dokter PTT Lulusan FK Unair dan penempatan Jambi. Saat ini sudah berada di Propinsi Jambi maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Jambi dan mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur untuk diketahui.
- Dokter PTT Lulusan FK UNSRI dan penempatan di Majene – Sulawesi Selatan. Saat ini sudah berada di Propinsi Sulawesi Selatan maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel dan mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan untuk diketahui.
c. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT lulusan FK/FKG di luar DKI Jakarta namun saat ini berada di DKI Jakarta diharap segera melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta untuk konfirmasi keberangkatan dari DKI Jakarta serta menghubungi Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan untuk diketahui.
Contoh:
Dokter PTT Lulusan FK USU penempatan Papua Barat dan saat ini berada di Jakarta, agar melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta untuk diberangkatkan dari Jakarta ke Propinsi Penugasan. Lebih lanjut juga melapor ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara bahwa keberangkatan melalui Dinas Kessehatan Propinsi DKI Jakarta.
2. Pemberangkatan ke Propinsi Penugasan :
Dilaksanakan secara serentak dibawah Koordinasi Dinas Kesehatan Propinsi Lulusan pada tanggal 1 September 2008. Dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus 2008 dilaksanakan pengarahan oleh Dinkes Propinsi setempat berkaitan dengan pengaturan pemberangkatan lebih lanjut dan persiapan tiket keberangkatan.
3. Pemberangkatan ke Kabupaten Penugasan :
Dijadwalkan tanggal 2 September 2008 sudah diberangkatkan ke Kabupaten Penugasan agar pengusulan gaji disegerakan secara kolektif.
4. Biaya perjalanan dibayarkan dengan ketentuan sbb:
a. Biaya perjalanan Dokter/Dokter Gigi PTT dibayarkan oleh Pusat sampai ke Propinsi Penugasan dan biaya perjalanan ke Kabupaten dibayarkan oleh Daerah setempat. Biaya perjalanan dihitung dari Propinsi Lulusan ke Propinsi Penugasan
b. Untuk penugasan 6 (enam) bulan, biaya perjalanan ke Propinsi Penugasan diberikan hanya untuk Dokter/Dokter Gigi PTT yang bersangkutan (tidak dengan keluarga).
c. Untuk penugasan 1 (satu) tahun, biaya perjalanan ke Propinsi Penugasan diberikan beserta suami/istri yang bertugas di luar Propinsi tujuan dan maksimal 2 (dua) anak.
d. Bagi Dokter/Dokter Gigi yang berdomisili sama dengan Propinsi Penugasan tidak diberikan biaya perjalanan lintas Propinsi. (Domisili Dokter/Dokter Gigi PTT diperhitungkan berdasarkan KTP pada saat pendaftaran / registrasi online).
Contoh : Dokter PTT berdomisili di Medan mendapat penugasan di Kabupaten Nias maka hanya mendapat biaya perjalanan ke kabupaten Nias dari Dinkes Prop Sumatera Utara (tidak ada biaya lintas propinsi).
e. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT yang sudah berada di Propinsi Penugasan dan termasuk kriteria yang mendapat biaya perjalanan, dapat mengajukan klaim melalui Propinsi Penugasan untuk diteruskan ke Pusat.
5. Persyaratan administrasi untuk pemberangkatan antara lain :
a. Mengisi lembar konfirmasi keberangkatan
b. Melampirkan : - Asli Surat Keterangan Kerja Suami/Isteri (bagi yang menyertai keberangkatan)
- Foto copy rekening giro PT. POS (rangkap 3)
- Foto copy Surat Nikah (rangkap 3)
- Foto copy Surat Keterangan Kelahiran Anak / Akte Kelahiran (rangkap 3)
(lampiran tsb diserahkan kepada Dinkes Prop tempat pemberangkatan)
6. Untuk memperlancar proses pembayaran gaji, masing-masing dokter/dokter gigi PTT diwajibkan memiliki rekening giro di PT Pos yang dapat dibuat di Propinsi manapun (tidak harus di Prop Penugasan)
Contoh : Dokter PTT penempatan Papua Barat dapat membuka rekening giro PT Pos pada PT Pos di Jakarta
7. Dokter/Dokter Gigi PTT yang telah diangkat dan telah ditempatkan sesuai dengan peminatan dan alokasi kebutuhan daerah yang ada, apabila mengundurkan diri / tidak melakukan tugas / tidak berangkat, akan dikenakan sanksi :
a. Jika belum menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
b. Jika sudah menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), maka dikenakan sanksi pengembalian biaya yang sudah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat, yang akan disetorkan ke Kas Negara.
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline PTT nomor 085880901818, 081510800301 dan 081510800303.
Jakarta, 21 Agustus 2008
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
drg. S.R. Mustikowati, M.Kes
NIP. 140158473


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca juga

Recommended Post Slide Out For Blogger

Poll