P R O F I L
LANDASAN HUKUM
Kantor Menteri Negara BUMN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228/M tahun 2001 dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2001 tanggal 13 September 2001, kedudukan, tugas dan kewenangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemegang Saham pada PERSERO/Perseroan Terbatas, Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM), dan Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang sebelumnya berada di Menteri Keuangan dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Tugas :
Menteri Negara BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut Menteri Negara BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan BUMN yang meliputi kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi BUMN.
b. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan BUMN.
c. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang pembinaan BUMN kepada Presiden.
Kewenangan :
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut Menteri Negara BUMN mempunyai kewenangan:
a. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
b. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
c. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya
d. Pengaturan sistem lembaga perekonomian negara
e. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya
f. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
2. Mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum
3. Mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan
4. Mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi BUMN
[ Kembali Ke Atas ]
--------------------------------------------------------------------------------
ARAH KEBIJAKAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Negara BUMN tersebut didasarkan pada arahan yang telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004:
a. Menata BUMN secara efisien, transparan dan profesional terutama bagi BUMN yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri, pertahanan dan keamanan, pengelolaan asset strategis dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
b. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi, swasta dan BUMN serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
c. Menyehatkan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
[ Kembali Ke Atas ]
--------------------------------------------------------------------------------
VISI DAN MISI
Visi Kantor Menteri Negara BUMN :
Menjadikan BUMN sebagai salah satu pelaku perekonomian yang tangguh, dikelola secara profesional, mampu bersaing secara global, mampu meningkatkan kinerjanya (baik secara operasional dan finansial) dalam upaya memenuhi harapan para stakeholders.
Misi Kantor Menteri Negara BUMN :
a. Meningkatkan intensitas dan efektifitas pembinaan BUMN.
b. Meningkatkan intensitas dan efektifitas koordinasi baik secara internal di lingkungan Kementerian BUMN maupun secara eksternal dengan pihak regulator dan BUMN.
c. Meningkatkan pertumbuhan kinerja BUMN, peningkatan efisiensi dan keuntungan guna menunjang pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan BUMN kepada masyarakat.
d. Meningkatkan fungsi pengawasan BUMN oleh publik melalui media internet yang dapat secara langsung diakses tanpa adanya hambatan dimensi waktu dan tempat, sekaligus melakukan building acceptence kepada masyarakat atas kebijakan yang ditempuh Kementerian BUMN dan adanya umpan balik secara langsung dari publik melalui jajak pendapat menggunakan media elektronika.
e. Menjamin terlaksananyan seluruh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (transparancy, fairness, accountability dan responsibility) pada seluruh lini kegiatan BUMN.
f. Penunjukan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN didasarkan atas pertimbangan profesionalisme, dedikasi dan komitmen terhadap pengembangan kinerja BUMN.
g. Mengurangi peranan pemerintah, terutama dalam sektor-sektor industri yang telah kompetitif.
h. Meningkatkan daya saing BUMN sehingga mampu bersaing di pasar global.
i. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam pengembangan pasar modal.
j. Meningkatkan kontribusi BUMN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
[ Kembali Ke Atas ]
--------------------------------------------------------------------------------
STRUKTUR ORGANISASI
• Kementerian Negara BUMN
• Sekretariat Kementerian BUMN
• Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
• Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya
• Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
• Deputi Bidang Usaha Agro Industri,Pertanian,Kehutanan,Kertas,Percetakan,dan Penerbitan
• Deputi Bidang Usaha Pertambangan,Industri Strategis,Energi,dan Telekomunikasi
• Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi
[ Kembali Ke Atas ]
--------------------------------------------------------------------------------
P E J A B A T
Menteri
DR Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD : Menteri Negara BUMN
Eselon I
1. DR. Ir. Muhammad Said Didu : Sekretaris Kementerian BUMN
2. Parikesit Suprapto, Ph.D : Pgs. Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
3. Ir. Muchayat : Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya
4. Ir. Harry Susetyo Nugroho, MBA : Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
5. DR. Ir. Agus Pakpahan : Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan
6. Ir. Roes Aryawijaya, MSc : Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi
7. Drs. Mahmuddin Yasin, MBA : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi
8. DR. Sumarno Surono : Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
9. Parikesit Suprapto, Ph.D : Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil
10. Ir. J. Purwono, MSEE : Staf Ahli Bidang Pengembangan Investasi
11. A. Pandu Djajanto, SH, MM : Staf Ahli Bidang Tata Kelola Perusahaan
12. Alhilal Hamdi : Staf Khusus Bidang Kebijakan Publik
13. Aries Muftie : Staf Khusus Bidang Pembinaan BUMN
14. Lendo Novo : Staf Khusus Bidang Pengolahan Data dan Informasi BUMN
Eselon II
1. Drs. Mochamad Ichsani, MM : Kepala Inspektorat
2. Drs. Karyono Supomo : Kepala Biro Perencanaan dan Sumber Daya Manusia
3. Herman Hidayat, SH : Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
4. Gatot Mardiwasisto, SH, CES : Asisten Deputi Urusan Usaha Perbankan
5. Drs. Wiranto, MBA : Asisten Deputi Urusan Usaha Jasa Keuangan
6. Drs. Sri Mulyanto, MSc : Asisten Deputi Urusan Usaha Asuransi
7. Drs. Suhendro, MA : Asisten Deputi Urusan Usaha Jasa Perencanaan, Konstruksi, Rekayasa
8. Drs. Brata Antakusuma,Ak : Asisten Deputi Urusan Usaha Kawasan Industri dan Perumahan
9. Drs. Bambang Solihin Irianto, MPA : Asisten Deputi Urusan Usaha Aneka Industri
10. Drs. Suyitno Affandi, M.Si : Asisten Deputi Urusan Usaha Sarana Angkutan dan Pariwisata
11. Pontas Tambunan, SH : Asisten Deputi Urusan Usaha Prasarana Angkutan
12. Drs. Ragil Moegiyo Hadisukarto : Asisten Deputi Urusan Usaha Perdagangan, Pergudangan, Distribusi dan Jasa Sertifikasi
13. Drs. Megananda, MBA : Asisten Deputi Urusan Usaha Perkebunan I
14. --- : Asisten Deputi Urusan Usaha Perkebunan II
15. Drs. Rachmat Slamet : Asisten Deputi Urusan Usaha Penunjang Pertanian
16. Ageng Purboyo Angrenggono, SE : Asisten Deputi Urusan Usaha Industri Kehutanan, Perikanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan
17. Dr. Boni Siahaan : Asisten Deputi Urusan Usaha Pertambangan
18. Ir. Jarman, MSc : Asisten Deputi Urusan Usaha Energi
19. Ir. Irnanda Laksanawan, M.Eng : Asisten Deputi Urusan Usaha Industri Strategis
20. Drs. Anjang Kusumah, MM : Asisten Deputi Urusan Usaha Telekomunikasi
21. Drs. Antonius, MBA : Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi dan Privatisasi I
22. --- : Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi dan Privatisasi II
23. Drs. Mantaris Siagian, MBA : Asisten Deputi Urusan Kewajiban Pelayanan Umum
24. Harman Rahmat Pandipa, SE : Asisten Deputi Urusan Pendayagunaan Aset BUMN
25. --- : Asisten Deputi Urusan Informasi dan Administrasi Kekayaan BUMN
Dapatkan info lowongan kerja karir terbaru via email, klik di sini untuk bergabung!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar