Rekan-rekan anggota mils,
Dalam aplikasi untuk beasiswa NFP, salah satu persyaratannya adalah surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa gaji kita selama mengikuti perkuliahan akan tetap dibayarkan. Apakah itu adalah hal yang mutlak? Bagaimana bila kebijakan yang berlaku di perusahaan adalah bahwa cuti di luar tanggungan gaji tidak dibayarkan?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
W. Reksa
Dear Reksa
jika beasiswa meminta adanya persyaratan surat rekomendasi yang
menyatakan gaji anda tetap dibayar, sebenarnya tidak harus mutlak
adanya. Namun jika anda PNS, bisanya sebelum berangkat, anda akan
diminta surat perjanjian akan kembali. Surat perjanjian tersebut
menjadi salah satu lampiran untuk mendapatkan ijin keberangkatan dari
Sekneg. Terkait dengan mengapa pemberi beasiswa meminta keterangan
bahwa gaji tetap dibayar selama masa pendidikan, ada 3 hal yang
mempengaruhi keputusan tersebut :
1. Artinya anda masih terikat dengan perusahaan tempat anda bekerja
selama anda mengikuti pendidikan. Sehingga ketika anda kembali setelah
masa study selesai, anda mendapat jaminan untuk kembali bekerja
ditempat lama.
2. Jika anda masih dibayar oleh perusahaan, artinya anda terikat
kontrak untuk kembali ke tanah air dan bekerja di Indonesia. Karena
banyak kejadian, para penerima beasiswa, tidak kembali ke tanah air
setelah selesai masa study.
3. Dengan adanya bantuan gaji dari perusahaan tempat anda bekerja, si
pemberi beasiswa tidak merasa khawatir bahwa anda akan kekurangan biaya
hidup. Terus terang, dari pengalaman yang saya temui, banyak penerima
beasiswa yang mengeluh karena uang yang diterima tidak mencukupi.
salam
Fifi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar