Pages

30 Oktober 2008

Lowongan CPNS DEPKEU Departemen Keuangan

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :


I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA

1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11.Badan Kebijakan Fiskal;
12.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Sarjana (S1)

Administrasi Negara
Hubungan Internasional
Akuntansi (mempunyai Register)
Ekonomi Akuntansi
Ekonomi Manajemen
Ekonomi Studi Pembangunan
Ekonomi Syariah
Hukum
Hukum Internasional
Psikologi
Pendidikan
Perpustakaan
Kearsipan
Sastra Inggris
Komunikasi
Geografi
Kehutanan
Sosial Ekonomi
Pertanian (Agro Industri)
Statistik
Aktuaria
MIPA (Matematika)
Sistem Informatika
Manajemen Informatika
Teknik Informatika
Teknik Elektro (Arus Lemah)
Teknik Sipil
Teknik Pertambangan
Teknik Geodesi
Teknik Geologi
Teknik Industri
Teknik Mesin
Desain Grafis
Pasca Sarjana

Manajemen Keuangan
Manajemen Aset dan Penilaian Properti
Psikologi/Profesi
III.

SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A. Persyaratan Umum

1.Warga Negara Indonesia;

2.Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;

3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

5.Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;

6.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

7.Berkelakuan baik;

8.Sehat Jasmani dan Rohani;

9.Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus

1.Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0 dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2);

2.Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).

C. Tata Cara Pendaftaran

1.Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;

2.Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh Nomor Registrasi;

3.Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);

4.Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id;

Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id.

IV. LAIN-LAIN

Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut :

1.Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.

2.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung oleh pelamar.

3.Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Departemen Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).

4.Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak berlaku).

5.Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.

6.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7.Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

8.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.

Keterangan Lengkap Kunjungi http://ppns.depkeu.go.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca juga

Recommended Post Slide Out For Blogger

Poll