DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANPEN/VI/2008
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan 
R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan 
kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca 
Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang 
akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :
I. 
UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. 
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE
JENJANG
PENDIDIKAN
KODE
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
01
Sarjana (S1)
01
Administrasi Negara
02
Hubungan Internasional
03
Akuntansi (mempunyai Register)
04
Ekonomi Akuntansi
05
Ekonomi Manajemen
06
Ekonomi Studi Pembangunan
07
Ekonomi Syariah
08
Hukum
09
Hukum Internasional
10
Psikologi
11
Pendidikan
12
Perpustakaan
13
Kearsipan
14
Sastra Inggris
15
Komunikasi
16
Geografi
17
Kehutanan
18
Sosial Ekonomi
19
Pertanian (Agro Industri)
20
Statistik
21
Aktuaria
22
MIPA (Matematika)
23
Sistem Informatika
24
Manajemen Informatika
25
Teknik Informatika
26
Teknik Elektro (Arus Lemah)
KODE
JENJANG
PENDIDIKAN
KODE
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
27
Teknik Sipil
28
Teknik Pertambangan
29
Teknik Geodesi
30
Teknik Geologi
31
Teknik Industri
32
Teknik Mesin
33
Desain Grafis
02
Pasca Sarjana
01
Manajemen Keuangan
(S2)
02
Manajemen Aset dan Penilaian Properti
03
Psikologi/Profesi
III. 
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan 
Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan 
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, 
pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang 
diperlukan;
7.
Berkelakuan baik;
8.
Sehat Jasmani dan Rohani;
9.
Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen 
Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1.
Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0 
dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi 
lulusan Pasca Sarjana (S2);
2.
Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi 
pelamar lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan 
setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister 
dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).
C. Tata Cara Pendaftaran
1.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen 
Keuangan www.depkeu.go.id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB 
sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;
2.
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan 
memperoleh Nomor Registrasi;
3.
Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah 
memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru 
ukuran 4x6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat 
pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);
4.
Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 
11 Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id;
Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan 
Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal 
Departemen Keuangan www.depkeu.go.id.
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai 
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008 
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.
Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini 
tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan 
surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses 
seleksi/tes.
2.
Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes 
ditanggung oleh pelamar.
3.
Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen 
Keuangan www.depkeu.go.id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman 
hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen 
Keuangan www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan 
Departemen Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK 
DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).
4.
Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke 
lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum 
mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, 
supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku 
(lamaran yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak 
berlaku).
5.
Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk 
penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam 
hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka 
peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia 
ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada 
angka romawi I.
6.
Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap 
tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7.
Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan 
dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa 
dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai 
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta 
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia 
tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan 
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun 
setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri 
Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak 
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai 
Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan 
Departemen Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang 
terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan 
sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan 
keterangan palsu.
Sekretaris Jenderal
ttd
Mulia P Nasution 
NIP 060046519 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar