DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANPEN/VI/2008
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2008
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan
R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca
Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang
akan ditugaskan di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :
I.
UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE
JENJANG
PENDIDIKAN
KODE
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
01
Sarjana (S1)
01
Administrasi Negara
02
Hubungan Internasional
03
Akuntansi (mempunyai Register)
04
Ekonomi Akuntansi
05
Ekonomi Manajemen
06
Ekonomi Studi Pembangunan
07
Ekonomi Syariah
08
Hukum
09
Hukum Internasional
10
Psikologi
11
Pendidikan
12
Perpustakaan
13
Kearsipan
14
Sastra Inggris
15
Komunikasi
16
Geografi
17
Kehutanan
18
Sosial Ekonomi
19
Pertanian (Agro Industri)
20
Statistik
21
Aktuaria
22
MIPA (Matematika)
23
Sistem Informatika
24
Manajemen Informatika
25
Teknik Informatika
26
Teknik Elektro (Arus Lemah)
KODE
JENJANG
PENDIDIKAN
KODE
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
27
Teknik Sipil
28
Teknik Pertambangan
29
Teknik Geodesi
30
Teknik Geologi
31
Teknik Industri
32
Teknik Mesin
33
Desain Grafis
02
Pasca Sarjana
01
Manajemen Keuangan
(S2)
02
Manajemen Aset dan Penilaian Properti
03
Psikologi/Profesi
III.
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI,
pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
6.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
7.
Berkelakuan baik;
8.
Sehat Jasmani dan Rohani;
9.
Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Departemen
Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1.
Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0
dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi
lulusan Pasca Sarjana (S2);
2.
Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi
pelamar lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan
setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister
dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).
C. Tata Cara Pendaftaran
1.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go.id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB
sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;
2.
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan
memperoleh Nomor Registrasi;
3.
Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah
memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru
ukuran 4x6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat
pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);
4.
Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal
11 Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go.id;
Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal
Departemen Keuangan www.depkeu.go.id.
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.
Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini
tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan
surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses
seleksi/tes.
2.
Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes
ditanggung oleh pelamar.
3.
Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go.id. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman
hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Departemen
Keuangan www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan
Departemen Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK
DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).
4.
Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke
lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum
mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini,
supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku
(lamaran yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak
berlaku).
5.
Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk
penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam
hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka
peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia
ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada
angka romawi I.
6.
Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7.
Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan
dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa
dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia
tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun
setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang
terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan
sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan
keterangan palsu.
Sekretaris Jenderal
ttd
Mulia P Nasution
NIP 060046519
Tidak ada komentar:
Posting Komentar