Pengumuman CPNS di Pati Bermasalah
Yang Diterima Sesuai Nomor Urut Pendaftaran
SEMARANG - Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pendaftar umum di Kabupaten Pati, diduga bermasalah. Sekjen Masyarakat Antikorupsi (Maks) Jateng, Boyamin, Minggu (2/4), menjelaskan, mereka yang diterima dari pendaftar umum ternyata hanya didasarkan nomor urut saat mendaftar, bukan berdasarkan hasil tes.
Maks sudah mencocokkan mereka yang lulus serta nomor urut pendaftarannya dan hasilnya ternyata persis sama.
Adapun pengumuman di kabupaten/kota lain di Jateng tidak terjadi seperti di Pati. ''Mereka yang dinyatakan diterima dan diumumkan pada dua kali pengumuman, yakni tanggal 17 dan 18 Maret, rupanya hanya didasarkan nomor urut saat mendaftar. Kok bisa seperti ini,'' kata Boyamin.
Menurut dia, kekeliruan ini merupakan kesalahan yang fatal. Padahal mereka yang diterima sesuai nomor urut pendaftaran itu belum tentu nilainya bagus.
Lagipula sesuai aturan, dalam pengumuman hasil tes CPNS, semua ranking nilai juga harus diumumkan oleh panitia. Atas dasar temuan ini, sinyalemen Maks sejak awal terbukti, kalau pengumuman hasil tes CPNS tingkat Jateng ada yang diragukan.
''Sejak awal kami sudah mendesak agar pengumuman tes CPNS disertai daftar nilai. Namun desakan itu diabaikan saja oleh panitia,'' tegasnya.
Karena itu, dia mendesak kepada panitia pengadaan CPNS tingkat Jateng supaya membatalkan pengumuman hasil tes di Kabupaten Pati untuk kategori pendaftar umum.
Dirangking Dahulu
Sebaiknya dirangking dahulu nilai yang terbaik, baru kemudian diumumkan kepada masyarakat. Bukan dengan mengurutkan sesuai nomor urut pendaftaran, lalu diumumkan.
Bila rangking tidak diumumkan, dia berencana melakukan gugatan class action supaya hasil tes CPNS dibuka atau diberitahukan kepada semua lapisan masyarakat. Dia menilai, panitia pengadaan CPNS sangat ceroboh, karena itu Maks mendesak panitia tersebut terutama di tingkat provinsi diberi sanksi yang tegas. ''Misalnya, dicopot dari jabatannya, sudah merupakan sanksi yang layak atas kecerobohan ini,'' ujar Boyamin.
Menurut dia, kesalahan itu merupakan yang kali kedua. Pertama adalah menyusun para tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS. Pada pengumuman pertama (17/3), terdapat kesalahan sehingga dilakukan ralat pada pengumuman kedua (18/3). ''Kesalahan terakhir yang di Pati tersebut. Kejadian ini tidak bisa ditoleransi lagi.''
Mengenai panitia yang layak diberi sanksi, Boyamin mengungkapkan, untuk tingkat provinsi antara lain ketua pengadaan CPNS, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta unsur panitia lainnya.
Mereka telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas-tugas kepegawaian, maka sanksi itu disesuaikan dengan PP No 30 Tahun 1990 yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun panitia dari Undip, Maks juga mendesak agar mereka diberi sanksi yang tegas pula. ''Ini kebangetan, pengumuman tes dari pendaftar umum kok bisa seperti itu. Kesalahan ini tak bisa ditoleransi lagi.''
Menurut Sekda Pati Ir Sri Merditomo, pengumuman yang beredar di masyarakat selama ini belum resmi. Pengumuman yang sebenarnya, menurut rencana, baru akan dilaksanakan Selasa (4/4). Rencananya, hari ini (3/4) masalah tersebut akan dirapatkan dengan Muspida. (G17,ad-46v)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar